Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk terus bekerja keras mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nurhadi merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Satgas pencarian Nurhadi terus bekerja keras melakukan pencarian, termasuk menggeledah sejumlah tempat. Kami juga menelusuri sejumlah informasi dan isu keberadaannya yang dikatakan sejumlah pihak," ucap Firli di Jakarta, Rabu.
Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan status DPO terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Selain itu, ia juga menyatakan lembaganya juga berupaya untuk menemukan para tersangka lainnya yang telah masuk dalam DPO, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar.
"Terkait dengan upaya penangkapan para DPO, saya menegaskan bahwa KPK bertekad untuk menemukan dan memproses sesuai dengan prosedur hukum, tidak hanya Nurhadi tetapi termasuk Sjamsul dan Itjih Nursalim dan Izil Azhar yang telah buron sejak setahun lalu," ucap Firli.
Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya juga terus berkomunikasi dengan satgas yang dibentuk Kapolri untuk menangkap para DPO tersebut.
"Atas hal ini, kami menyampaikan terima kasih pada Kapolri yang membantu pencarian para DPO," ujar Firli.
Diketahui, Sjamsul dan istrinya telah dimasukkan dalam status DPO sejak September 2019. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sementara Izil masuk dalam DPO sejak Desember 2018. Izil merupakan merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017. Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Nurhadi merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Satgas pencarian Nurhadi terus bekerja keras melakukan pencarian, termasuk menggeledah sejumlah tempat. Kami juga menelusuri sejumlah informasi dan isu keberadaannya yang dikatakan sejumlah pihak," ucap Firli di Jakarta, Rabu.
Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan status DPO terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Selain itu, ia juga menyatakan lembaganya juga berupaya untuk menemukan para tersangka lainnya yang telah masuk dalam DPO, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar.
"Terkait dengan upaya penangkapan para DPO, saya menegaskan bahwa KPK bertekad untuk menemukan dan memproses sesuai dengan prosedur hukum, tidak hanya Nurhadi tetapi termasuk Sjamsul dan Itjih Nursalim dan Izil Azhar yang telah buron sejak setahun lalu," ucap Firli.
Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya juga terus berkomunikasi dengan satgas yang dibentuk Kapolri untuk menangkap para DPO tersebut.
"Atas hal ini, kami menyampaikan terima kasih pada Kapolri yang membantu pencarian para DPO," ujar Firli.
Diketahui, Sjamsul dan istrinya telah dimasukkan dalam status DPO sejak September 2019. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sementara Izil masuk dalam DPO sejak Desember 2018. Izil merupakan merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017. Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020