Jakarta (ANTARA) -
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa.
Baca juga: Putusan praperadilan bukti penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai prosedur
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL
