Mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya. Gugatan itu terkait atas penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa.
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa.
Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024. Selanjutnya oleh pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono.
Baca juga: Putusan praperadilan bukti penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai prosedur
Baca juga: Putusan praperadilan bukti penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai prosedur
Firli Bahuri mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL