Delapan terdakwa yang terbukti melanggar syariat Islam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Senin.

Hukuman cambuk terhadap pelaku yang disaksikan puluhan warga tersebut adalah Rahmayanti menjalani 21 kali cambuk, Sahri Futra 26 kali, Rita Ayu Safitri 26 kali cambuk.

Selanjutnya Heri Oktariza 25 kali cambuk, Andri Wahyuni 25 kali, Arjan Reksi 25 kali, Rumi Diana 25 kali, dan satu pelaku pelecehan seksual yaitu Wahyu Muchlisa mendapatkan 42 kali hukuman cambuk.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Hidayat mengatakan, ketujuh pelaku tersebut terbukti melakukan ikhtilat dan satu lagi merupakan pelaku pelecehan seksual yang ditangani oleh Polresta Banda Aceh.

"Keenam orang yang melakukan ikhtilat tersebut kita tangani berdasarkan laporan masyarakat, satu orang lagi pelaku ikhtilat dari Polda Aceh dan satu orang pelaku pelecehan seksual," Kata Hidayat.

Pewarta: Zubaidah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020