Selamat, seorang petani tewas karena tersetrum yang digunakan untuk hama babi di kebunnya di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa dini hari.
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Serbajadi AKP Justin Tarigan di Idi Rabu mengatakan musibah tersebut terjadi sekira pukul 01.00 WIB, saat korban mengecek ladang jagung miliknya yang ia pasangi arus listrik.
Menurut keterangan dari istrinya, Tuyem, kata AKP Justin berjam-jam suaminya belum balik-balik ke rumah, sehingga Tuyem pergi mencari korban ke ladang jagung sejauh sekitar 1 Km di belakang rumahnya.
"Tiba-tiba Tuyem melihat korban sudah tergeletak di alur ladang jagung milik korban dengan kaki korban terlilit kawat hama babi yang di aliri arus listrik miliknya sendiri," kata Justin.
Lalu, Tuyem meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengevakuasi korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron. Namun tak lama berselang petugas Puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sore harinya.
Ia mengimbau kepada petani agar hal itu jangan terulang kembali karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun, juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
"Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman, namun kami imbau kepada warga agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia," pungkas Justin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Serbajadi AKP Justin Tarigan di Idi Rabu mengatakan musibah tersebut terjadi sekira pukul 01.00 WIB, saat korban mengecek ladang jagung miliknya yang ia pasangi arus listrik.
Menurut keterangan dari istrinya, Tuyem, kata AKP Justin berjam-jam suaminya belum balik-balik ke rumah, sehingga Tuyem pergi mencari korban ke ladang jagung sejauh sekitar 1 Km di belakang rumahnya.
"Tiba-tiba Tuyem melihat korban sudah tergeletak di alur ladang jagung milik korban dengan kaki korban terlilit kawat hama babi yang di aliri arus listrik miliknya sendiri," kata Justin.
Lalu, Tuyem meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengevakuasi korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron. Namun tak lama berselang petugas Puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sore harinya.
Ia mengimbau kepada petani agar hal itu jangan terulang kembali karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun, juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
"Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman, namun kami imbau kepada warga agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia," pungkas Justin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020