Takengon (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mengimbau petugas penyelenggara pemilu untuk mengawasi penggunaan handphone atau alat perekam gambar di bilik suara.
Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi, Senin, mengatakan hal itu untuk menghindari terjadinya praktik transaksional jual beli suara atau politik uang dengan pembuktian foto oleh pemilih.
"KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara di TPS," kata Maharadi di Aceh Tengah.
Ia menjelaskan larangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf E Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.
"Buat seluruh masyarakat pemilih di Aceh Tengah agar memerhatikan dan memedomani PKPU ini," ujarnya.