Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan melaksanakan Musyawarah Kabupaten ke-II Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang akan berlangsung pada tanggal 11 Maret 2020 mendatang di sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat.

Ada pun persyaratan khusus yang disepakati dari hasil rapat screening commitee (SC) dan organization commitee (OC) berdasarkan persetujuan Kadin Provinsi Aceh adalah, untuk balon ketua memberikan kontribusi sebesar Rp50 juta/orang, dan uang tersebut diserahkan saat pendaftaran dibuktikan dengan bukti setor,” kata Ketua Panitia, Wirduna Tripa didampingi panitia publikasi, Ihsan Ali Satria di Suka Makmue, Minggu (8/3).

Menurutnya, setoran wajib tersebut sudah menjadi tradisi di setiap pelaksanaan musyawarah kabupaten Kadin. 

Bahkan, kata Wirduna, untuk calon ketua kadin provinsi diwajibkan menyetor Rp1 miliar kepada panitia.

Ada pun persyaratan secara umum bakal calon Ketua Umum Kadin Nagan Raya yakni, memiliki kartu tanda anggota (KTA) anggota biasa (KTA-B), pernah atau menjadi pengurus di Kadin atau pengurus di asosiasi atau di perhimpunan usaha lainnya.

Menurutnya, panitia pelaksana juga telah membuka resmi pendaftaran bakal calon ketua Kadin masa bakti 2020-2025 yang dibuka sejakl tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2020. 

“Saat ini baru masuk dalam tahapan musyawarah dan kewajiban kami sebagai pelaksana ini wajib untuk mengumumkan kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, khususnya para pelaku usaha,” tutur Wirduna.

Ia menjelaskan, Kadin dibentuk sebagai mitra pemerintah khususnya pemerintah daerah sebagai mitra dalam kerangka membangun perekonomian yang ada di kabupaten Nagan Raya.
 
“Harapan kepengurusan kedepan periode 2020 – 2025 ini bisa mengembangkan iklim dunia usaha yang ada di Nagan Raya secara keseluruhan baik dunia konstruksi, pariwisata, sektor dunia pendidikan atau sektor usaha lainnya seperti UKM, dan itu bisa bertumbuh kembang dengan baik kalau Kadin nya bisa melaksanakan pungsi organisasi nya dengan baik,” pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020