Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai menyusun langkah kebijakan untuk mendukung percepatan tugas Satuan Pelaksana Badan Reintregasi Aceh (BRA) di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah Aulia Putra mengatakan bahwa Pemkab setempat dalam hal ini akan melakukan kajian untuk mencari solusi hukum terkait persoalan adminsitrasi pemerintahan dalam upaya mendukung percepatan tugas satuan pelaksana tersebut.

"Yang kita maksudkan dalam hal ini adalah untuk menyiasati keadaan saat ini dengan melakukan diskresi atau solusi hukum, karena ini persoalan administrasi pemerintahan. Dalam artian kita tetap maju tetapi tidak berbenturan dengan aturan hukum. Yang tidak tahu kita konsultasikan," kata Aulia Putra usai pertemuan dengan pihak BRA bersama Bupati Aceh Tengah di Takengon, Selasa.

Aulia menyampaikan bahwa untuk saat ini Satuan Pelaksana BRA di kabupaten itu sudah terbentuk namun belum memiliki legalitas hukum.

Sedangkan penganggarannya selama ini kata dia dititipkan di Dinas Sosial setempat.

"Karena lembaga ini kan sudah terbentuk, kemudian kan harus difasilitasi oleh sekretariat, ada PNS dan non PNS, inilah yang harus melakukan percepatan. Karena kalau tidak otomatis pekerjaan akan stagnan. Dalam hal ini sekretariat ini sudah ada dua PNS dan dua non PNS," tutur Aulia Putra.

Menurutnya dalam pertemuan dengan pihak BRA hari ini yang juga turut dihadiri langsung Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar juga merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan olah Satuan Pelaksana BRA di daerah itu.

"Dengan arahan rapat hari ini kita harapkan ada langkah-langkah percepatan dari sekretariat itu sendiri dengan mengambil peran yang mungkin selama ini dilakukan oleh Dinas Sosial," sebut Aulia.

Kabid Kesejahteraan Sosial Masyarakat Korban Konflik BRA provinsi Adriansyah Sunos yang juga sebagai fasilitator wilayah tengah Aceh mengatakan bahwa sejak perjanjian damai MoU Helsinki 15 Agustus 2005 sampai sekarang persoalan pemulihan hak sipil mantan kombatan, tapol napol, dan masyarakat imbas konflik di Aceh belum terselesaikan.

Menurutnya kehadiran BRA di setiap kabupaten/kota di Aceh dinilai penting untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Namun hingga saat ini kata dia baru ada lima kabupaten saja yang mendukung dan salah satunya adalah Kabupaten Aceh Tengah.

"BRA kabupaten yang sudah terbentuk seperti di Aceh Timur, bahkan Pidie Jaya sejak dari awal mereka memberikan dana hibah, operasional, dan mereka sudah menjalankan implementasi MoU," kata Adriansyah.

"Jadi untuk kabupaten lainnya juga kita harapkan serius menyikapi kehadiran BRA ini kembali dan mensuport," harapnya.

Sementara Kabag Kebijakan dan Kajian Strategis Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tengah Supriyadi mengatakan bahwa nantinya kerja-kerja BRA di daerah akan dituntut untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak sipil para mantan kombatan GAM, tapol napol, dan masyarakat imbas konflik.

"Yaitu hak mendapatkan ekonomi yang layak, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak ikut berpartisipasi dalam politik, dan banyak hak-hak sipil lainnya yang harus dipenuhi," sebut Supriyadi.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020