Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga Jumat (13/3) mengamankan seorang pemuda berinisial ARP (23) warga Desa Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya karena diduga menyimpan ganja kering seberat 0,3 kg di rumahnya.
"Tersangka kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini dan Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, Jumat siang.
Baca juga: Polisi tembak mati bandar narkoba
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga polisi berhasil meringkus tersangka dengan mudah.
Polisi berhasil mengamankan ganja seberat 0,3 kilogram dari rumah tersangka ARP, yang ia simpan di dalam tidurnya dibawah kursi.
Sehingga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Seunagan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Pria Aceh Utara ini diciduk karena tanam ganja di belakang rumahnya
Kata Kapolres Risno, tersangka ARP dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun kurungan penjara.
"Tersangka ARP juga diduga terbukti mengkonsumsi narkotika, karena berdasarkan hasil tes urine, menunjukkan bahwa positif terlibat narkotika," kata AKPB Risno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Tersangka kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini dan Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, Jumat siang.
Baca juga: Polisi tembak mati bandar narkoba
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga polisi berhasil meringkus tersangka dengan mudah.
Polisi berhasil mengamankan ganja seberat 0,3 kilogram dari rumah tersangka ARP, yang ia simpan di dalam tidurnya dibawah kursi.
Sehingga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Seunagan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Pria Aceh Utara ini diciduk karena tanam ganja di belakang rumahnya
Kata Kapolres Risno, tersangka ARP dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun kurungan penjara.
"Tersangka ARP juga diduga terbukti mengkonsumsi narkotika, karena berdasarkan hasil tes urine, menunjukkan bahwa positif terlibat narkotika," kata AKPB Risno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020