Lembaga Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) meminta Pemerintah Aceh menganggarkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di provinsi itu pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021.

"Pelaksanaan pilkada serentak di Aceh berlangsung pada 2022, namun tahapannya sudah dimulai pada 2021. Karena itu, kami meminta Pemerintah Aceh memasukkan anggaran pilkada pada APBA 2021," kata Koordinator MPO Aceh Syakya Meirizal di Banda Aceh, Jumat.

Syakya Meirizal menyebutkan hingga kini belum ada kepastian pelaksanaan pilkada Aceh, apakah pada 2022 atau 2024. Pilkada 2022 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. 

Sedangkan pilkada 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.

"Aceh memiliki undang-undang khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pilkada di Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali," kata Syakya Meirizal.

Syakya Meirizal menyebutkan penyediaan anggaran pilkada yang dialokasikan dalam APBA 2021 merupakan pemilihan logis bagi Pemerintah Aceh. Jangan sampai nanti setelah ada penetapan pilkada Aceh digelar 2022, tetapi dananya tidak dianggarkan.

"Kalau pilkadanya 2022, tetapi anggarannya tidak ada, tentu akan menjadi persoalan tersendiri. Kalau pilkadanya 2024, maka dana yang dianggarkan pada APBA 2021, tentu tidak perlu dicairkan," kata Syakya Meirizal.

Syakya Meirizal menyebutkan Masyarakat Pengawal Otsus mendorong pelaksanaan pilkada pada 2022. Pelaksanaan pilkada 2022 merupakan kekhususan Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.

"Apalagi Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak 2024 hanya wajib untuk pemilihan Presiden, Anggota DPR dam DPD. Ini memberi Aceh melaksanakan pilkada berdasarkan ketentuan khusus yang diatur undang-undang," kata Syakya Meirizal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020