Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyatakan ada tiga tingkatan status yang diberikan oleh tim medis sebelum akhirnya seseorang itu dinyatakan positif covid-19.

Ada pun ketiga status tersebut yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan suspect atau terduga.

“Orang yang berstatus ODP belum sama sekali menunjukkan gejala sakit, namun orang dalam status ini diketahui sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Minggu.

Selanjutnya pemantauan yang dilakukan kepada ODP semata untuk melakukan pemantauan, sehingga penanganan khusus akan cepat dilakukan jika ODP tersebut menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke COVID-19. 

Sedangkan PDP, adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19 seperti demam, pilek, sesak nafas dan batuk. 

“PDP ini yang harus betul-betul kita perlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien,"  kata Iswanto.

Lebih rinci ia menjelaskan  suspect adalah status yang diberikan kepada seseorang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.

“Jika ada gejala dan dugaan kuat bahwa seseorang itu pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif covid-19, maka akan dikategorikan sebagai suspect covid-19,” katanya.

Ia mengatakan pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimen secara menyeluruh dengan menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. 

“Jika pada pemeriksaan spesimen ini seseorang tersebut terkonfirmasi positif, barulah dinyatakan positif covid-19. Jika tidak terkinfirmasi,  maka akan dipulangkan,” kata Iswanto.

Pihaknya berharap  agar masyarakat tetap tenang, tetap waspada, benar-benar membiasakan pola hidup bersih dan sehat serta jangan lupa berdo’a agar virus ini tidak menyebar hingga ke Bumi Serambi Mekah.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020