Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan “lockdown” karena kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan ‘lockdown’, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

Baca juga: Wapres Ma'ruf dinyatakan negatif dari COVID-19

Menurut Presiden Jokowi, semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam.

Hal itu, kata dia, tidak lain agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan.

Baca juga: Pemerintah dorong perguruan tinggi selenggarakan kuliah daring

”Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan ’lockdown’,” katanya.

Kepala Negara mengatakan terus mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 ini dari waktu ke waktu, dan memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat penyebaran COVID-19. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.

Baca juga: Gubernur Aceh terbitkan edaran belajar di rumah

”Sekarang ini, yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,” katanya.

Menurut dia, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.

"Hal itu dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan maupun layanan-layanan publik lainnya," kata Presiden Jokowi.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020