Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama 21 kabupaten/kota di Indonesia, menandatangani naskah kesepahaman bersama (MoU) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut terkait implementasi aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) LKPP dengan pemerintah daerah.

"Dengan adanya penandatangan bersama LKPP terkait aplikasi AMEL ini, data proses pengadaan barang/jasa hingga pembayaran pekerjaan dapat terintegrasi," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS melalui saluran telepon. 

Selain itu, kata dia, pengolahan data pelaporan pengadaan, dan monitoring realisasi anggaran dapat dilakukan secara daring (online) dan setiap saat (realtime).

Hasilnya, seluruh kinerja pelaksanaan  pengadaan dapat dipantau secara lebih mudah.

Ia mengatakan, aplikasi AMEL akan sangat membatu proses pengendalian dan evaluasi tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, secara terbuka dan transparan, katanya.

Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan aplikasi AMEL juga dapat digunakan sebagai alat kontrol pimpinan, dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan yang akan disajikan di dalam layar monitoring evaluasi pengadaan. 

“Kita bisa mengetahui informasi kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran serta dapat meningkatkan kualitas laporan pemerintah daerah," tegasnya.

Aplikasi AMEL di-install dan dikelola oleh masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) K/L/pemerintah daerah.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020