Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) menjaring  puluhan wanita yang berbusana tidak islami dalam razia di Jalan Medan-Banda Aceh atau di Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur

"Sebanyak  30 pelanggar yaitu perempuan yang memakai celana dan baju ketat serta beberapa laki-laki yang memakai celana pendek terjaring razia," kata Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Amran melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir, Rabu.

Dikatakannya, razia tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan Sosialisasi qanun Provinsi Aceh No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syi'ar islam.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1, bahwa setiap orang islam wajib berbusana Islami," kata Muzzakkir. 

"Razia itu juga kami lakukan untuk menerapkan agar umat Islam di Aceh Timur dapat mengenakan busana yang lebih sopan saat keluar dari rumah,"pungkasnya.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020