Aceh Barat (ANTARA) - Tim gabungan terdiri polisi WH, TNI, Polri, polisi militer dan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat menangkap penjual dan pembeli nasi pada siang hari di kawasan Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
“Penangkapan ini kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, yang resah dengan aktivitas jualan nasi dan lauk pauk saat warga muslim sedang berpuasa,” kata Kepala Bidang WH Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Aceh Barat, Senin.
Ada pun penjual nasi yang ditangkap tersebut berinisial LS (57), warga kelahiran Blangpidie, Aceh Barat Daya yang menetap di Desa Ujong Baroh, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Di saat bersamaan, tim juga menangkap DF (20) warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang merupakan pembeli nasi saat siang hari di bulan suci Ramadhan.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah alat penanak nasi elektronik beserta isinya, aneka mie hun goreng dan mie goreng, serta aneka kue kering dan kue basah.
“Saat ini kedua pelaku masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka masih dimintai keterangan oleh petugas,” kata Lazuan menambahkan.

Dalam kasus tersebut, kedua pelaku melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam Bab IV Pasal 10 ayat (1) dan (2).
Ada pun isi ayat (1) yaitu setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syari untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Pada pasal (2) disebutkan setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i dilarang makan atau minum ditempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.
Atas pelanggaran tersebut, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara aturan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh, demikian Lazuan.