Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melalui Polsek Peninjauan menangkap komplotan bandit bersenjata api rakitan dan senjata tajam ketika sedang beraksi mencuri buah sawit di wilayah setempat.
"Komplotan pelaku berjumlah empat orang ini kami tangkap saat sedang beraksi mencuri buah kelapa sawit di Afdeling IX Desa Karang Dapo pada Selasa (17/3) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Hamid di Baturaja, Kamis.
Dia mengemukakan, para pelaku adalah JM (33) dan AR (41), keduanya warga Desa Peninjauan serta MR (26) warga Desa Penilikan dan SA (24), warga Desa Karang Dapo, Dusun III.
"Mereka dibekuk dalam sebuah penyergapan di kawasan Afdeling IX Dusun VI, Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka membekali diri dengan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan juga senjata tajam.
Menurut dia, terungkapnya aksi pencurian ini saat tersangka MR dan SA sedang memanen buah sawit di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (17/3).
"Setelah berhasil memanen buah sawit tersangka menghubungi rekan-rekannya tersebut untuk mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Selain menangkap empat tersangka, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta amunisinya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam, dan 17 tandan buah kelapa sawit segar.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Komplotan pelaku berjumlah empat orang ini kami tangkap saat sedang beraksi mencuri buah kelapa sawit di Afdeling IX Desa Karang Dapo pada Selasa (17/3) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Hamid di Baturaja, Kamis.
Dia mengemukakan, para pelaku adalah JM (33) dan AR (41), keduanya warga Desa Peninjauan serta MR (26) warga Desa Penilikan dan SA (24), warga Desa Karang Dapo, Dusun III.
"Mereka dibekuk dalam sebuah penyergapan di kawasan Afdeling IX Dusun VI, Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka membekali diri dengan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan juga senjata tajam.
Menurut dia, terungkapnya aksi pencurian ini saat tersangka MR dan SA sedang memanen buah sawit di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (17/3).
"Setelah berhasil memanen buah sawit tersangka menghubungi rekan-rekannya tersebut untuk mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Selain menangkap empat tersangka, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta amunisinya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam, dan 17 tandan buah kelapa sawit segar.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020