Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memenangkan perkara dalam tingkat kasasi terkait surat permohonan penetapan tanah telantar dalam hak guna usaha (HGU) PT Gading Bhakti, yang melakukan usaha di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, putusan kasasi telah kami terima secara resmi pada Senin sore tanggal 13 Januari 2025, yang teregister dalam Putusan Nomor 805 K/TUN/2024,” kata Said Atah, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Aceh Barat, Selasa.
Dalam amar putusan kasasi yang telah diputus oleh Hakim Agung Dr Irfan Fachruddin selaku Ketua Majelis serta Hakim Agung Hj Lulik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Dr H Yosran selaku anggota menyatakan pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Aceh Barat.
Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 105/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 3 September 2024 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA tanggal 21 Juni 2024.
Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Kasasi juga mengadili sendiri dengan amar putusan yaitu, pertama menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute. Kedua, hakim agung menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Ketiga, hakim agung dalam amar putusan kasasi juga menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kuasa Hukum Penjabat Bupati Aceh Barat Said Atah MH dari Kantor Advokat SATA Lawyers menyampaikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti di kawasan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, telah resmi diberitahukan dan diberikan salinan resmi dari putusan kasasi tersebut kepada dirinya selaku kuasa hukum.
“Dengan amar putusan dimenangkan oleh pihak kita (Pj Bupati Aceh Barat),” kata Said Atah.
Dalam amar putusan nya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, serta mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan penggugat (PT Gading Bhakti) tidak diterima.
Said Atah mengatakan pihkanya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Agung Kasasi yang telah memenangkan Penjabat Bupati Aceh Barat, dan putusan tersebut sudah sangat tepat karena dalam pertimbangan hukumnya.
“Majelis hakim kasasi juga menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah menerapkan hukum. Artinya, sejak awal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah benar dan tepat,” kata Said Atah.
Hal ini juga telah menunjukkan kebijakan Pj Bupati Aceh Barat dengan mengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti seluas 426 hektare, yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN merupakan kebijakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta untuk kepentingan masyarakat.
Said Atah mengatakan, putusan kasasi ini juga termasuk kemenangan bagi masyarakat di sekitar HGU PT Gading Bhakti, khususnya masyarakat Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang sejak awal terus berjuang menyampaikan adanya indikasi tanah terlantar dalam kawasan HGU PT Gading Bhakti dengan menyurati Pj Bupati Aceh Barat, yang selanjutnya diambil kebijakan oleh Pj Bupati Aceh Barat dengan menyampaikan surat permohonan penetapan tanah telantar dalam HGU PT Gading Bhakti kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara hukum dan prosedur yang berlaku.
Pasca putusan kasasi tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, untuk melanjutkan proses penetapan tanah telantar dalam HGU, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Seperti diketahui sebelumnya, terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Telantar dalam HGU PT Gading Bhakti telah bergulir sejak bulan Februari 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terkait gugatan atas Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap Penjabat Bupati Aceh Barat, dalam register Perkara Nomor3/G/2024/PTUN.BNA.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya Kuasa Hukum PT Gading Bhakti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang hasilnya membatalkan putusan PTUN Banda Aceh alias dimenangkan oleh pihak PT Gading Bhakti.
Namun pada akhirnya di tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan memenangkan Penjabat Bupati Aceh Barat dalam perkara tersebut.