Tiga orang pelaku jarimah maisir yang ditangkap di Kabupaten Aceh Jaya akhirnya dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat di Calang, Kamis (19/3) sore.

Tiga orang yang dicambuk tersebut adalah Sudarman bin Paino, Supriadi bin Ahmad salati dan Parlindungan silalahi bin Lamanser Silalahi. Ketiganya orang luar Aceh Jaya.

"Ketiganya dihukum karena terbukti melakukan tindakan jarimah maisir yaitu jenis judi ludo," kata Ahmad Bukhori selaku kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (19/3).

Ia menambahkan bahwa kasus jarimah maisir tersebut adalah kasus tahun 2020 ini ketiga pelaku di kenakan pasal 18 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayyat.

Untuk hukumannya diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah sebanyak delapan kali cambuk dan dipotong masa tahanan, sehingga dilakukan sebanyak enam kali cambuk.

"Ketiga-tiganya dicambuk sebanyak enam kali setelah dipotong masa tahanan," kata Ahmad Bukhori.

Ahmad Bukhori menyampailan ketiganya merupakan orang dari luar Aceh Jaya yaitu dua orang warga Sumatra Utara dan satu orang warga Aceh Barat.

"Mereka warga luar Aceh Jaya dan hanya bekerja di Aceh Jaya yaitu pembeli barang bekas, dua warga Sumut dan satu warga Aceh Barat," kata Ahmad Bukhori.

 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020