Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan modus menghipnotis korbannya. Kedua pelaku yang diringkus berinisial E (50) warga Riau dan D (40) warga Sumsel Barat yang berprofesi sebagai supir mobil rental.

"Kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2020 di Pasar Ikan Pusong Kota Lhokseumawe setelah menghipnotis korban Hamdani yang merupakan warga setempat,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah SE di Lhokseumawe, Jum'at (20/3).

Dikatakannya, dari hasil interogasi diketahui kedua tersangka merupakan supir mobil rental dan pada bulan Februari tersangka mengantar sewa dari Pekanbaru ke Banda Aceh, namun setibanya di Aceh tersangka menjalankan aksi penipuan dengan modus hipnotis kepada korbannya sebanyak empat kali.

"Sebelum melakukan hipnotis di Lhokseumawe, tersangka menjalankan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banda Aceh dan berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp1,6 juta," katanya.

Selanjutnya, kata Irwansyah, saat kembali ke Pekanbaru, tersangka singgah di Kota Lhokseumawe dan melakukan kejahatan yang sama yakni memperdaya korbannya dengan modus hipnotis di Pasar Ikan Pusong Kecamatan Banda Sakti.

"Tersangka memanggil korban dan berpura-pura kenal sambil menyalami serta membujuk korban agar masuk ke dalam mobil. Kemudian tersangka memberikan air mineral yang diduga sebagai upaya menghipnotis korban," katanya.

Setelah korban dalam kondisi terhipnotis, tersangka mengutarakan niatnya hendak pulang ke Pekanbaru akan tetapi tidak memiliki ongkos.

"Tanpa sadar korban mengeluarkan dompet yang berisikan uang sebanyak satu juta rupiah. Setelah berhasil menguras isi dompet korban, tersangka memasukkan kembali dompet tersebut ke dalam saku celana, lalu korban dikeluarkan dari mobil," kata Irwansyah.

Namun, korban baru sadar saat sudah keluar dari mobil dan kemudian korban berteriak meminta pertolongan. Kebetulan di lokasi kejadian ada petugas kepolisian dan Babinsa setempat.

"Mengetahui ada korban dihipnotis, masyarakat yang dibantu petugas kepolisian dan Babinsa Banda Sakti melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka," katanya.

Sementara itu, tersangka E mengaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan tanpa ada rencana sebelumnya dikarenakan butuh uang untuk pulang ke Padang.

"Tidak ada niat untuk melakukan hipnotis kepada korban, itu terjadi secara spontan karena butuh uang untuk pulang ke Padang," katanya.

Saat ditanyai sudah berapa lama belajar ilmu hipnotis, tersangka mengaku belajar di kampungnya dan tidak ingat lagi sudah berapa lama mempelajari ilmu tersebut.

"Saya sudah tidak ingat, waktu itu saya belajar ilmu hipnotis di kampung," kata dia.

Selain menangkap dua tersangka penipuan dengan modus hipnotis, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther, jimat yang digunakan tersangka berupa batu putih dan cairan bewarna hitam serta uang tunai sebesar satu juta rupiah.

Atas perbuatannya tersangka ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020