Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang kembali mengeluarkan seruan bersama terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah di Indonesia.

Walikota Sabang Nazaruddin mengatakan imbauan tersebut sebagai bentuk penyelamatan tentang keresahan masyarakat dalam bentuk upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 yang harus dijalankan sepenuhnya. Menurutnya virus itu hanya dapat dilawan dengan kesadaran semua pihak untuk mematuhi butir-butir imbauan.

"Artinya imbauan selama 14 hari ke depan yang sudah berjalan, jika seruan ini dilaksanakan dengan baik, saya yakin, Insya Allah penyebaran virus ini bisa dikendalikan bahkan dihentikan,” katanya di Sabang, Minggu.

Dia menyebutkan selama 14 hari tersebut tentu akan berdampak pada produktivitas  masyarakat di Sabang yang berkurang. Namun hal itu merupakan langkah awal agar seluruh warga Sabang berada di situasi yang lebih baik dan terhindar dari Covid-19.

Kata dia, setiap detik waktu harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mengimplementasikan berbagai strategi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan begitu maka akan semakin banyak jiwa yang terselamatkan sehingga dapat segar keluar dari bencana yang sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.

"Intinya kita harus memutuskan mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini. Saya mau masyarakat kita aman dan terhindar dari wabah virus corona ini," katanya.

Seruan terbaru tersebut dikeluarkan Forkompinda Sabang pada Minggu (22/3) berdasarkan Kepres RI nomor 7 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang.

Dalam seruan tersebut, Pemko meminta masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran Covid-19. Serta tetap menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, serta berdoa kepada Allah SWT. 

“Dan para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat di lingkungannya,” katanya.

Pemko Sabang juga meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat. Perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Hindari keramaian atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan terutama hewan liar. Dan hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara seperti berjabat tangan dan berpelukan,” katanya.

Pemerintah juga meminta warga untuk menhindari berkumpul di warung kopi, restoran, toko kelontong, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya. Selanjutnya dilakukan pembatasan berjualan sampai pukul 19.00 WIB yang akan berlaku hingga 14 hari sejak dikeluarkan seruan tersebut, kecuali apotek dan toko obat.

Warga juga diminta untuk tidak berpergian ke luar negeri dan daerah lain, jika tidak mendesak. Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Kota Sabang agar mengisi format angket yang disediakan pihak kapal penyedia layanan penyeberangan serta selanjutnya meminimalisir kegiatan di luar rumah sementara waktu.

Serta bagi wisatawan mancanegara dengan kapal layar (yatch) juga tidak diizinkan untuk memasuki kawasan laut Sabang hingga seruan tersebut dicabut. Kata dia, bagi delapan kapal yacth yang telah berada di perairan Sabang tidak diperkenankan untuk turun ke darat.

“Untuk memenuhi kebutuhan pokok akan difasilitasi oleh Instansi berwenang melalui signal radio dengan frekuensi FM channel 16,” katanya.

Para masyaraka dan pengusaha juga diimbau tidak menimbun bahan makanan, kebutuhan pokok dan alat perlindungan diri dari Covid-19. Serta sangat dibutuhkan kerjasama warga untuk tidak membuat dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya dan sumbernya.

“Kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020