Tim gabungan dari Satpol PP dan WH bersama TNI-Polri di Kota Banda Aceh mulai mendatangi warung kopi dan Cafe setempat, guna mengimbau instruksi penutupan sementara waktu tempat keramaian dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan patroli tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang ditindaklanjuti Walikota Banda Aceh Aminullah Usman untuk berbagai tempat keramaian.

"Ini terus kita lakukan selama 24 jam sampai benar-benar cafe, restauran, dan tempat hiburan lainnya paham bahwa ini memang untuk sementara harus ditutup," katanya di sela-sela patroli, Minggu, malam.

Dia menyebutkan dalam patroli tersebut melibat beberapa para pihak dari unsur Kodim 0101/BS, Polresta Banda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh serta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Kata dia, sebelum instruksi menutup tempat keramaian, hiburan, dan lokasi wisata tersebut dicabut oleh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Banda Aceh, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

"Enggak (malam ini saja,red), pagi (besok,red) kita akan lakukan pengawasan terus. Tim ini sebelum ada pembubaran daro Forkopimda akan jalan terus," katanya.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh telah mengaluarkan instruksi agar menutup warung kopi, tempat wisata dan lokasi keramaian dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya," kata Aminullah. 

Keputusan untuk menutup tempat keramaian sementara waktu tersebut telah disepakati dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Banda Aceh pada Minggu (22/3), dan instruksi tersebut untuk segera dijalankan.

Kata dia, tempat keramaian yang harus ditutup seperti Pantai Ulee Lheue. Kemudian warung kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya yang juga ditutup hingga batas waktu dikeluarkan pemeritahuan selanjutnya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020