R (23) mucikari kasus prostitusi online yang merupakan warga pendatang yang mulai menetap di salah satu desa di Aceh Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres setempat.

Dalam pengakuannya R (23) mengaku telah tiga kali menjual wanita termasuk anak dibawah umur kepada pria hidung belang di Aceh Jaya.

Kepolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir dalam konferensi pers di Calang, Senin menyampaikan tersangka mulai melakukan pekerjaan ini lebih kurang satu bulan yang lalu.

Baca juga: Prostitusi online merebak di Aceh Jaya, tiga pelaku ditangkap polisi

AKBP Harlan Amir menambahkan tersangka R (23) dalam kasus prostitusi online tersebut sudah tiga kali memberikan jasa pemuas nafsu kepada pria hidung belang di Aceh Jaya dalam tahun 2020.

AKBP Harlan Amir menuturkan yang pertama sekali R (23) melakukan aksi bejatnya pada Februari 2020 yaitu menjual inisial DJ (31) salah seorang ibu rumah tangga di Aceh Jaya.

Baca juga: Begini cara Tim Buser Polres Aceh Jaya ungkap kasus prostitusi online

Kemudian kata AKBP Harlan Amir yang kedua tersangka R (23) kembali menjual anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar di Aceh Jaya pada tanggal 29 Maret 2020.

Dan yang ketiga kalinya dirinya kembali menjual inisial M (23) yang juga sebagai ibu rumah tangga di Aceh Jaya, namun inisial M (23) akhirnya tidak sempat dijual oleh tersangka R (23) karena sudah duluan ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Aceh Jaya dengan berpakaian preman.

Baca juga: Saksi dan korban prostitusi online dipulangkan sementara

AKBP Harlan Amir menuturkan untuk tersangka R terancam dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling berat 10 tahun kurungan penjara.

"Untuk kasus ini memang masih kita kembangkan, dan tersangkanya terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," kata AKBP Harlan Amir.

Sementara itu, R (23) dalam pengakuannya baru meraih keuntungan sebesar Rp1,1 juta selama menjalankan bisnis prostitusi online itu, dengan rincian yang pertama dapat Rp100.000, yang kedua tidak dikasih uang dan yang terakhir anak dibawah umur Rp1 juta yang dikirim via ATM.

R juga mengaku bisnis itu hanya dibuka untuk orang-orang tertentu yang dianggap sudah saling kenal dan saling percaya.

"Saya hanya menawarkan untuk orang-orang tertentu saja via WhatsApp," kata R.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020