Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya memulangkan sementara satu orang saksi dan korban (anak dibawah umur) ke rumah masing-masing.

"Korban anak di bawah umur sama saksi M sudah dikembalikan ke keluarga semalam, dan mereka nanti akan kita panggil lagi dengan didampingi orang tuanya untuk mengambil keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Sabtu (21/3).

Baca juga: Prostitusi online merebak di Aceh Jaya, tiga pelaku ditangkap polisi

Ia mengatakan korban yang masih duduk di bangku sekolah serta perempuan berinisial M (23) yang sebelumnya diamankan oleh tim Buser Satreskrim Polres Aceh Jaya diperiksa sebagai saksi saat dilakukan penangkapan.

Sementara itu untuk R (21) yang diduga sebagai mucikari masih ditahan di Mapolres Aceh Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Begini cara Tim Buser Polres Aceh Jaya ungkap kasus prostitusi online

Iptu Bima Nugraha Putra menambahkan bahwa hingga saat ini R belum banyak memberikan keterangan kepada penyidik sehingga pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lengkapnya.

"Masih dikembangkan, dan belum bisa kita berikan informasi terkait motif berapa banyak korban serta hal-hal lainnya, nanti akan kita berikan informasi secara utuh jika sudah selesai penyidikan," kata Iptu Bima.

Sebelumnya Tim Buser Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan seorang perempuan muda yang diduga kuat sebagai mucikari praktik prostitusi online di wilayah  Calang serta dua perempuan lainnya yang diduga sebagai korban dan saksi pada Jum'at (20/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap diduga mucikari serta korban anak di bawah umur yang masih status pelajar itu terjadi di dua lokasi berbeda, namun masih di seputaran Calang, Aceh Jaya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020