Banda Aceh, 25/6 (Antaraaceh) - Belasan aktivis Hak Azasi Manusia  di Aceh mendesak legislatif dan eksekutif segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di daerah itu.
Desakan tersebut disampaikan aktivis HAM dalam unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Unjuk rasa tersebut digelar dalam rangka memperingati hari antipenyiksaan internasional yang diperingati setiap 26 Juni.
Zulfikar Muhammad, peserta aksi, mengatakan, dasar hukum pembentukan KKR di Aceh sudah dibuat, yakni Qanun Nomor 17 Nomor 2013 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tapi, Pemerintah Aceh tidak punya nyali membentuk komisi tersebut.
"Pemerintah Aceh tidak punya nyali terhadap pemerintah pusat. KKR ini hanya isapan jempol. Buktinya, KKR hingga kini belum dibentuk. Padahal, pembentukan KKR merupakan perintah undang-undangan," ketus Zulfikar Muhammad.
Menurut Direktur Koalisi NGO HAM Aceh itu, KKR merupakan lembaga yang bisa merehabilitasi secara menyeluruh korban-korban penyiksaan semasa konflik Aceh beberapa tahun silam.
"Tidak kurang 40 ribu rakyat Aceh yang menjadi korban penyiksaan semasa konflik. Mereka disiksa tidak hanya cacat seumur hidup, tetapi juga meregang nyawa. Dengan KKR inilah asa korban penyiksaan untuk mendapat keadilan," ungkap dia.
Menyangkut peringatan hari antipenyiksaan, Zulfikar Muhammad menyatakan pihaknya mendesak pemerintah berkomitmen mencegah, mengatasi, dan mengakhiri penyiksaan di Indonesia.
Selain itu, kata dia, Indonesia berkewajiban menyempurnakan hukum nasional agar sesuai dengan isi konvensi antipenyiksaan internasional yang berlaku sejak 1984.
"Indonesia berkewajiban memberikan legitimasi hukum yang lebih memadai untuk mencegah, mengatasi, dan mengakhiri penyiksaan yang melibatkan aparat negara, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar dia.
Zulfikar menyebutkan unjuk rasa antipenyiksaan ini digelar untuk mengingatkan pemerintah terus menerus bahwa masih korban penyiksaan di Aceh yang hingga kini belum mendapatkan keadilan dan rehabilitasi secara menyeluruh.
"Unjuk rasa ini merupakan aksi melawan lupa. Kita semua jangan lupa kepada para korban penyiksaan yang hingga kini masih menuntut keadilan," ungkap Zulfikar Muhammad.
Unjuk rasa yang berlangsung di persimpangan pada lalu lintas di Kota Banda Aceh tersebut tidak sempat menimbulkan kemacetan. Aksi para aktivis HAM tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014