Pemerintah Kota Sabang melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga kontrak di lingkungan kerja pemerintah setempat menongkrong di warung kopi atau cafe, bila kedapatan maka akan ditindak tegas.

"Larangan ini dibuat mengingat besarnya tingkat penyebaran virus corona di Indonesia saat ini. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi yang tegas," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri di Sabang, Rabu.

Pemko Sabang telah mengeluarkan edaran tertuju kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sabang terkait larangan mendatangi tempat keramaian, warung kopi atau cafe bagi PNS dan THL di Sabang.

Larangan tersebut dikeluarkan sehubung dengan edaran Wali Kota Sabang dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Sabang dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Pulau Weh tersebut.

Kata dia, untuk sementara waktu PNS dan pegawai non PNS dilarang untuk duduk di tempat keramaian, warung kopi atau cafe baik pada saat hari kerja maupun hari libur, guna mencegah penyebaran COVID-19.

Apabila tetap dilakukan, kata dia, maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS, kemudian pemecatan atau pemberhentian langsung pada bulan berjalan bagi pegawai THL.

"Kami sangat berharap kepada seluruh PNS dan THL untuk benar-benar mamatuhi himbauan ini. Karena semua ini demi kebaikan kita bersama agar terhindar dari bahayanya wabah pandemi COVID-19," katanya.

Ia menyampaikan bahwa Pemko Sabang akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang untuk melakukan patroli di lapangan. Apabila kedapatan maka akan segera ditindak oleh Pemko Sabang melalui instansi terkait kepegawaian.

Disamping itu, Pemko Sabang juga menyerukan agar jika ada PNS dan non PNS yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah transmisi lokal COVID-19 maka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

"Bagi seluruh pegawai kita apabila mengalami gejala demam dengan suhu tubug di atas 38 derajat, flu, batuk, dan sesak nafas maka segera memeriksa diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020