Banda Aceh, 26/6 (Antaraaceh) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang seludupan yang diamankan sejak tiga tahun terakhir.

Pemusnahan dipusatkan di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Kamis, yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan cairan khusus.

"Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti seludupan sejak tiga tahun terakhir," Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Beni Novri.

Ia mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini diamankan karena hendak seludupkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, dan melalui Kantor Pos dan Giro, Banda Aceh.

Adapun barang seludupan yang dimusnahkan, yakni majalah pornografi lima eksemplar, bahan kosmetik 136 botol, Telepon genggam dan aksesorisnya sebanyak 108 unit.

Kemudian, sejumlah bahan kimia untuk kosmetik seberat 50 kilogram. Pakaian bekas 42 coli atau setara 500 kilogram, serta barang personal lainnya sebanyak 14 koli atau seberat 394 kilogram.

Sebelum dimusnahkan, kata dia, barang ini disita dan menjadi kekayaan negara. Untuk memusnahkannya, KPP Tipe Madya Pabean C Banda Aceh harus mengajukan izin kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

"Setelah mendapat izin dari KPKNL, barang seludupan ini baru bisa dimusnahkan. Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal dari luar negeri," kata Beni Novri.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014