Blangpidie (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melelang barang rampasan negara berupa handphone (HP) yang telah menjadi bukti dalam berbagai kasus tindak pidana, sebagai salah satu upaya membangun sistem yang transparan dan terbuka.
"Pelelangan ini mencakup handphone yang terkumpul dari Desember 2023 hingga Maret 2024," kata Kepala Seksi Pengelolaan Aset, Barang Bukti, dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Abdya Melta Variza di Blangpidie, Senin.
Ia mengatakan sebanyak 10 unit telepon seluler dari berbagai merek dilelang dengan harga awal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Lokasi pelelangan berlangsung di depan warung kopi AW Blangpidie, sehingga menarik perhatian dan antusiasme warga setempat.
“Kami memilih lokasi ini agar lebih dekat dengan masyarakat dan transparan,” ujarnya.
Menurut dia, antusiasme warga terhadap lelang tersebut tergolong tinggi dengan proses lelang berlangsung selama tiga jam.
Kegiatan ini tidak hanya membantu pemerintah dalam mengelola barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan barang dengan harga yang wajar.
"Pelelangan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mengelola barang rampasan negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia," ujarnya.
Kejari Abdya lelang handphone barang bukti kejahatan
Senin, 6 Mei 2024 17:02 WIB