Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sepanjang tahun 2023, dipusatkan di halaman Kejari setempat di Meulaboh.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kasi Intelijen, Agung kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya barang bukti berkas perkara tindak pidana yang berasal dari Polres Aceh Barat, dan Polda Aceh sebanyak 37 berkas tindak pidana umum, yaitu perkara narkotika sebanyak 25 berkas perkara terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total sabu bruto 132,1 gram dan netto 120,71 gram.
Kemudian narkotika jenis Ganja dengan total ganja bruto 2.689,45 gram dan netto 2.368,54 gram.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp1,7 miliar
Barang bukti berupa Handphone sebanyak 22 unit, empat unit korek api, empat unit spet kaca, empat unit timbanga digital, empat unit bong alat hisap.
Kemuidan perkara orang dan harta benda sebanyak 11 berkas perkara dengan barang bukti antara lain berpa parang, baju, celana, linggis, dodos dan egrek.
Kejari Siswanto mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya berupa baju, celana (berkas tindak pidana berdasarkan Qanun Aceh).
“Pemusnahan atas barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Siswanto.
Baca juga: Bea Cukai Langsa musnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal