Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengharapkan penanganan masyarakat saat pemberlakuan jam malam terkait wabah COVID-19 di Provinsi Aceh bersifat persuasif.
"Pemberlakuan jam malam ini untuk mengantisipasi interaksi sosial masyarakat guna mencegah COVID-19. Namun dalam penanganan harus bersifat persuasif," kata Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Senin.
Baca juga: Pemerintah Aceh pastikan lindungi tim medis COVID-19
Selain itu, kata politisi Partai Aceh tersebut, penanganan jam malam juga harus didahului dengan sosialisasi. Tidak semua masyarakat sudah menerima instruksi jam malam tersebut.
Iskandar Usman Alfarlaky menambahkan jika penanganan jam malam di tempat usaha masyarakat, perlu juga melibatkan asosiasi, baik itu kaki lima, warung kopi, maupun perhotelan, sehingga tidak menimbulkan hal bersifat bertentangan.
Baca juga: Bupati Sarkawi sumbangkan seluruh gaji selama penanganan COVID-19
"Penerapan jam malam ini juga tidak harus saklek atau sesuai aturan. Harua ada pengecualian seperti ada warga yang keluarganya meninggal dunia, warga yang keluar malam untuk berobat, serta hal yang bersifat penting lainnya," kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Iskandar Usman Alfarlaky menyebutkan penerapan jam malam juga berimbas pasa terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, Pemerintah Aceh harus segera memberikan solusi.
Baca juga: Hotel di Banda Aceh hentikan operasional dampak COVID-19
"Solusi seperti memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang aktivitasnya terhenti total karena pemberlakuan jam malam. Masalah ini harus segera dilakukan Pemerintah Aceh," kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Anggota DPR Aceh dari Daera Pemilihan Aceh Timur itu juga menyoroti masih terbuka lebarnya pintu-pintu masuk ke Provinsi Aceh, sehingga membuka peluang penyebaran COVID-19.
Oleh karena, Iskandar Usman Alfarlaky mengharapkan Pemerintah Aceh segera menyurati pemerintah pusat untuk menyetujui karantina wilayah guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
"Satu sisi masyarakat Aceh dilarang keluar malam, sisi lain pintu masuk ke Aceh terbuka lebar, sehingga potensi penyebaran COVID-19 tetap ada," kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan maklumat bersama memberlakukan jam malam dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Maklumat tersebut ditetapkan pada 29 Maret 2020 di Banda Aceh , yang ditandatangani Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin
Serta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
Dalam maklumat tersebut, Forkopimda mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.
Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.
Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Maklumat tersebut juga mengimbau Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Pemberlakuan jam malam ini untuk mengantisipasi interaksi sosial masyarakat guna mencegah COVID-19. Namun dalam penanganan harus bersifat persuasif," kata Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Senin.
Baca juga: Pemerintah Aceh pastikan lindungi tim medis COVID-19
Selain itu, kata politisi Partai Aceh tersebut, penanganan jam malam juga harus didahului dengan sosialisasi. Tidak semua masyarakat sudah menerima instruksi jam malam tersebut.
Iskandar Usman Alfarlaky menambahkan jika penanganan jam malam di tempat usaha masyarakat, perlu juga melibatkan asosiasi, baik itu kaki lima, warung kopi, maupun perhotelan, sehingga tidak menimbulkan hal bersifat bertentangan.
Baca juga: Bupati Sarkawi sumbangkan seluruh gaji selama penanganan COVID-19
"Penerapan jam malam ini juga tidak harus saklek atau sesuai aturan. Harua ada pengecualian seperti ada warga yang keluarganya meninggal dunia, warga yang keluar malam untuk berobat, serta hal yang bersifat penting lainnya," kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Iskandar Usman Alfarlaky menyebutkan penerapan jam malam juga berimbas pasa terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, Pemerintah Aceh harus segera memberikan solusi.
Baca juga: Hotel di Banda Aceh hentikan operasional dampak COVID-19
"Solusi seperti memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang aktivitasnya terhenti total karena pemberlakuan jam malam. Masalah ini harus segera dilakukan Pemerintah Aceh," kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Anggota DPR Aceh dari Daera Pemilihan Aceh Timur itu juga menyoroti masih terbuka lebarnya pintu-pintu masuk ke Provinsi Aceh, sehingga membuka peluang penyebaran COVID-19.
Oleh karena, Iskandar Usman Alfarlaky mengharapkan Pemerintah Aceh segera menyurati pemerintah pusat untuk menyetujui karantina wilayah guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
"Satu sisi masyarakat Aceh dilarang keluar malam, sisi lain pintu masuk ke Aceh terbuka lebar, sehingga potensi penyebaran COVID-19 tetap ada," kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan maklumat bersama memberlakukan jam malam dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Maklumat tersebut ditetapkan pada 29 Maret 2020 di Banda Aceh , yang ditandatangani Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin
Serta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
Dalam maklumat tersebut, Forkopimda mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.
Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.
Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Maklumat tersebut juga mengimbau Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020