Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan pembebasan narapidana (napi) koruptor akan mencederai keadilan publik dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin absurd.
"Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus corona atau COVID-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," kata Neta dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dari penelusuran IPW, kata dia, sangat kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kelas kakap lain terkena COVID-19. Sebab, dengan uang yang mereka miliki sebelum masuk sel tahanan bisa memesan sel khusus bahkan memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar.
"Satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya," kata Neta.
Ia pun mempertanyakan alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan para napi korupsi tersebut dengan alasan wabah virus corona atau COVID-19.
Menurut Neta, kerawanan terhadap wabah COVID-19 justru berpeluang terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah COVID-19 berkembang luas.
"Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya. Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur," kata Neta.
Neta mengatakan blok sel napi kelas teri di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap. Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya.
Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah COVID-19, belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung.
Ia juga menyarankan Yasonna untuk melakukan tes cepat (rapid test diagnostic) terhadap napi dan mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah COVID-19.
"Sebaiknya, Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah corona. Tapi segera melakukan rapid test diagnostic di seluruh lapas agar diketahui lapas mana saja yang terpapar COVID-19," ucap Neta.
Jika pun nanti ditemukan ada napi korupsi yang terkena COVID-19, maka diusulkan agar mereka dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusakambangan atau Pulau Buru daripada dibebaskan. Setelah dinyatakan sembuh, baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin.
"Untuk napi korupsi, kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Jadi seharusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas," kata Neta.
Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. Ini dipandang lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas.
"Mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masa Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi anak atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri," kata Neta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus corona atau COVID-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," kata Neta dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dari penelusuran IPW, kata dia, sangat kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kelas kakap lain terkena COVID-19. Sebab, dengan uang yang mereka miliki sebelum masuk sel tahanan bisa memesan sel khusus bahkan memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar.
"Satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya," kata Neta.
Ia pun mempertanyakan alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan para napi korupsi tersebut dengan alasan wabah virus corona atau COVID-19.
Menurut Neta, kerawanan terhadap wabah COVID-19 justru berpeluang terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah COVID-19 berkembang luas.
"Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya. Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur," kata Neta.
Neta mengatakan blok sel napi kelas teri di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap. Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya.
Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah COVID-19, belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung.
Ia juga menyarankan Yasonna untuk melakukan tes cepat (rapid test diagnostic) terhadap napi dan mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah COVID-19.
"Sebaiknya, Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah corona. Tapi segera melakukan rapid test diagnostic di seluruh lapas agar diketahui lapas mana saja yang terpapar COVID-19," ucap Neta.
Jika pun nanti ditemukan ada napi korupsi yang terkena COVID-19, maka diusulkan agar mereka dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusakambangan atau Pulau Buru daripada dibebaskan. Setelah dinyatakan sembuh, baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin.
"Untuk napi korupsi, kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Jadi seharusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas," kata Neta.
Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. Ini dipandang lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas.
"Mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masa Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi anak atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri," kata Neta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020