Pemerintah Kota Sabang meminta seluruh masyarakat yang berdomisili di Pulau Weh tersebut untuk tidak bebergian ke luar kota Sabang selama proses penanganan dan pencegahan COVID-19.

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri mengatakan larangan itu berlaku untuk seluruh warga, baik aparatur sipil negara (ASN), para pegawai BUMN dan BUMD, serta pegawai instansi vertikal dan lembaga lainnya di Kota Sabang.

"Kita melarang seluruh warga yang berdomisili di Sabang baik masyarakat umum, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, dan instansi vertikal lainnya untuk tidak keluar masuk ke Kota Sabang," katanya di Sabang, Sabtu. 
 
Hal itu disampaikan Bahrul berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang dengan nomor 443.1/251 yang mengharapkan seluruh masyarakat dan instansi untuk mengendalikan kegiatan yang menyebabkan bepergian keluar dan masuk ke Kota Sabang.

Menurut dia, bagi setiap ASN dan seluruh pegawai instansi vertikal serta lembaga lainnya di Kota Sabang dapat bepergian keluar kota, dan masuk kembali ke wilayah Sabang apabila dibekali surat perintah tugas atau dokumen lainnya dari instansi masing-masing.

"Hal ini apabila ada hal mendesak dan penting, maka pimpinan instansi diharapkan mengeluarkan surat keterangan atau surat tugas bagi yang melakukan perjalanan, dan wajib melaporkan kepada kami tim gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19," katanya.

Kemudian, kata dia, bagi masyarakat umum diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan keluar Sabang untuk sementara waktu. Namun bagi warga yang memiliki keperluan penting dan mendesak untuk keluar dari Kota Sabang maka diharapkan dapat melapor terlebih dahulu kepada tim gugus tugas penanganan COVID-19.

Pemko Sabang juga telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima kunjungan warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sabang, kecuali memang bersifat sangat penting.

"Kami harap warga mematuhi imbauan ini demi keselamatan kita semua, bagi warga Sabang yang memiliki keperluan penting dan mendesak melapor terlebih dahulu kepada tim gugus tugas gampong (desa) yang ada di setiap gampong," katanya.

Pemko Sabang juga meminta kepada warganya yang baru kembali dari luar Kota Sabang untuk disiplin melakukan isolasi mendiri selama 14 hari, yang diawasi tim gugus tugas desa. 

"Jangan keluar masuk Kota Sabang dulu sementara ini. Ini penting untuk kita bersama. Dan bagi yang baru pulang dari daerah terpapar untuk disiplin melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," katanya

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020