Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh hingga saat ini masih mengambil-alih tugas dan fungsi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Pengambil-alihan tugas pokok oleh KIP Aceh tersebut setelah dua orang komisioner setempat, masing-masing Idris selaku ketua dan seorang anggota bernama Ahmad Husaini, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu.

“Pengambil-alihan tugas dan fungsi komisioner KIP Nagan Raya, karena sementara ini masih menunggu pergantian antar waktu (PAW) komisioner yang baru,” kata Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi, Selasa (6/4).

Menurutnya, pengambil-alihan tersebut karena dari lima orang total komisioner yang ada, saat ini hanya tersisa tiga orang saja masing-masing Nazaruddin, Muhammad Yasin, serta Syahrul Iman.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan tugas komisioner KIP kabupaten/kota, harus terisi secara lengkap dengan formasi berjumlah mencapai lima orang atau mencapai kuota forum (kuorum).

“Nah, sebelum kuota forum ini terisi, untuk sementara waktu tugas komisioner masih dijalankan oleh KIP Aceh, satu tingkat diatasnya,” kata Juni Safriadi menambahkan.

Pihaknya saat ini juga sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, untuk ditetapkan dua orang komisioner pengganti antar waktu (PAW) yang sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Dua komisoner PAW tersebut, kata Juni Safriadi, masing-masing Mizwanur SH dan Drs Muhajir Hasballah.

“Setelah KPU RI mengeluarkan keputusannya, maka Bupati Nagan Raya akan meresmikan/melantik dua komisioner PAW KIP Nagan Raya,” ungkapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020