Pemerintah Aceh menggelar rapat terbatas persiapan pembentukan skema protokol belanja dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

“Salah satu langkah terbaik yang harus dilakukan dalam masa pandemi ini yaitu membuat sebuah skema atau tata cara berbelanja yang baik yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Dyah Erti Idawati di Banda Aceh, Senin (6/4).

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 pesan warga patuhi seruan pemeritah

Ia menjelaskan skema tersebut harus dibuat, agar ekonomi masyarakat tetap berjalan dan pencegahan COVID-19 juga berjalan.

Ada pun pembentukan skema yang mengacu pada standar dan kaidah protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti menjaga jarak antar sesama dengan membuat sekat atau batas lapak penjual di pasar, menggunakan masker saat bertransaksi jual beli dan di setiap pasar harus menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.

Baca juga: Polda Aceh intensifkan sosialisasi PSBB dan penggunaan masker

“Kita harus menyamakan pemikiran dan bersinergi agar semua ini bisa dilaksanakan, jika ini dapat dilaksanakan maka perekonomian kita akan terselamatkan,” katanya.

Dyah juga mengatakan terkait meskipun jam malam telah dicabut namun masyarakat juga harus lebih sadar dan waspada terhadap penyebarannya dengan terus menjaga jarak antar sesama dan tidak duduk berkerumun di warung kopi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Mahdi Efendi mengatakan meski jam malam telah dicabut, namun seruan ataupun maklumat yang termaktub dalam poin 3 dan 4 masih tetap berlaku.

Maklumat tersebut yakni tentang bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masih tetap berjalan selama masa pencegahan COVID-19, kemudian pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah menjaga jarak.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020