H Sudirman atau Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengatakan pencairan dana desa di seluruh kabupaten/kota di Aceh baru 38 persen pada triwulan pertama atau 2.474 dari 6.497 desa.
"Keterlambatan pencairan dana desa dapat terjadi karena terlambatnya dikeluarkan peraturan pemerintah kabupaten/kota dan keterlambatan musyawarah desa," kata Haji Uma dalam keterangan tertulis kepada Antara di Aceh Utara, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma setelah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada Kamis (9/4).
Haji Uma menambahkan terlambatnya pencairan dana desa juga dapat disebabkan oleh keterbatasan tanaga ahli dalam menyusun rencana anggaran biaya sebagai dasar penyusunan APBDes dan kebiasaan buruk aparatur desa menunda penginputan dalam aplikasi Siskeudes.
"Kita sangat mengharapkan kerjasama semua pihak yang terlibat untuk meminimalisir permasalahan pencairan dana desa dan tata kelola dana desa dengan tidak saling menyalahkan," tegas Haji Uma.
Dikatakan dari 38 persen dana desa triwulan pertama yang sudah masuk ke rekening desa, Kabupaten Pidie menempati urutan terendah yaitu 0,41 persen atau 3 dari 730 desa yang sudah melakukan pencairan.
Kemudian disusul Kabupaten Aceh Timur sebesar 0,58 persen atau 3 dari 513 desa dan Kota Subulussalam berada diurutan ketiga sebesar 1,22 persen.
Sementara realisasi tertinggi pencairan dana desa di tempati Kabupaten Aceh Tamiang sebesar 98,59 persen atau 210 dari 213 desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Keterlambatan pencairan dana desa dapat terjadi karena terlambatnya dikeluarkan peraturan pemerintah kabupaten/kota dan keterlambatan musyawarah desa," kata Haji Uma dalam keterangan tertulis kepada Antara di Aceh Utara, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma setelah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada Kamis (9/4).
Haji Uma menambahkan terlambatnya pencairan dana desa juga dapat disebabkan oleh keterbatasan tanaga ahli dalam menyusun rencana anggaran biaya sebagai dasar penyusunan APBDes dan kebiasaan buruk aparatur desa menunda penginputan dalam aplikasi Siskeudes.
"Kita sangat mengharapkan kerjasama semua pihak yang terlibat untuk meminimalisir permasalahan pencairan dana desa dan tata kelola dana desa dengan tidak saling menyalahkan," tegas Haji Uma.
Dikatakan dari 38 persen dana desa triwulan pertama yang sudah masuk ke rekening desa, Kabupaten Pidie menempati urutan terendah yaitu 0,41 persen atau 3 dari 730 desa yang sudah melakukan pencairan.
Kemudian disusul Kabupaten Aceh Timur sebesar 0,58 persen atau 3 dari 513 desa dan Kota Subulussalam berada diurutan ketiga sebesar 1,22 persen.
Sementara realisasi tertinggi pencairan dana desa di tempati Kabupaten Aceh Tamiang sebesar 98,59 persen atau 210 dari 213 desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020