PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemik virus corona atau COVID-19.

Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait stimulus kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah terima 100 sak beras bantuan perusahaan swasta

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Jakarta, Sabtu.

Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.

Baca juga: 569 orang isolasi mandiri terima bantuan sembako dari Pemkab Aceh Jaya

Ada pun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik COVID-19.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," kata Kuswiyoto.

Baca juga: Aminullah salurkan bantuan ke-192 sandang disabilitas di Banda Aceh

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui situs resmi www.pegadaian.co.id atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.

Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian juga telah menerapkan protokol "physical distancing" untuk mencegah penularan COVID-19.


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020