Anggota Komite IV DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma mengingatkan agar kepala daerah di Aceh untuk berhati-hati dalam penggunaan dana penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 2,3 triliun.

Disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran daerah untuk digunakan dalam upaya penanganan wabah COVID-19 yang turut melanda Aceh.

Total realokasi anggaran dari APBA dan APBK kabupaten/kota yang akan digunakan untuk penanganan wabah COVID- 19 ini secara keseluruhan mencapai 2,3 triliun lebih atau tepatnya sebesar 2.347.927.821.098 rupiah.

Hal itu disampaikan Haji Uma dalam keterangan tertulis Sabtu (11/4) malam, berdasarkan hasil koordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Berdasarkan data yang peroleh pihaknya, anggaran untuk penanganan wabah COVID- 19 tersebut nantinya akan difokuskan penggunaannya terhadap sektor jaring pengaman sosial, kesehatan, dukungan industri dan UMKM dan pemulihan ekonomi.

Berikut alokasi anggaran penanganan COVID-19 bersumber APBA dan APBK dalam Provinsi Aceh: Pemerintah Aceh Rp 1,7 triliun, kemudian Aceh Barat Rp 26,9 miliar dan Aceh Besar Rp 48,9 miliar.

Selanjutnya Aceh Selatan Rp9,9 miliar, Aceh Singkil Rp 17,7 miliar, Aceh Tengah Rp 30,7 miliar, Aceh Tenggara Rp 19,2 miliar, Aceh Timur 30,7 miliar dan Aceh Utara Rp 22 miliar serta Bireuen Rp 4 miliar.

Kemudian Pidie Rp 5,2 miliar, Simeulue Rp 12 miliar, Banda Aceh Rp 19,8 miliar, Sabang Rp 24,3 miliar, Langsa 14,7 miliar, Lhokseumawe Rp 13,4 miliar.

Sedangkan Nagan Raya Rp 39,6 miliar, Aceh Jaya Rp 61,3 miliar, ABDYA Rp 63,9 miliar, Gayo Lues Rp 8 miliar, Aceh Tamiang Rp 45,6 miliar, Bener Meriah Rp 11 miliar, Kota Subulussalam Rp 14,7 miliar dan Pidie Jaya Rp 11,3 miliar.

“Dengan alokasi dana besar tersebut, kita berharap agar benar-benar dapat dipergunakan dengan efektif dan tepat sasaran dalam upaya penanganan wabah COVID-19 di Aceh,” harap Haji Uma.

Haji Uma juga mengingatkan agar kepala daerah di Aceh untuk berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan dana tersebut. 

Jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya baik dari pemerintah pusat maupun dari institusi non pemerintah, khususnya pengadaan alat kesehatan seperti APD dan lainnya.

“Pemerintah daerah harus berhati-hati, jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan serupa lainnya dari pemerintah pusat dan donasi swasta. Selain itu, bantuan sosial dan kesehatan harus tepat sasaran dan terbebas dari praktik yang melanggar hukum seperti mark-up harga dan lainnya yang dampaknya merugikan masyarakat,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menambahkan bahwa bantuan sosial dan pengadaan alat kesehatan rawan disalah gunakan, tumpang tindih (pusat, kab/kota, BUMN/D, bantuan masyarakat), tidak tepat sasaran dan bermasalah secara hukum (mark-up harga, gratifikasi, imbal jasa serta KKN) yang akan menyeret pihak terkait ke penjara.

Untuk itu sinergisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan penanganan COVID- 19 di Aceh harus benar-benar terbangun secara optimal di semua tingkatan, baik Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pihak lainnya yang terlibat dalam upaya penanganan COVID- 19 di Aceh.

Caption:

Anggota Komite IV DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma. (Dokumen HO).

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020