Kedutaan Besar RI di Singapura mencatat jumlah warga negara Indonesia yang sembuh dari COVID-19 terus bertambah menjadi 16 orang.
KBRI, dalam siaran pers, Rabu, menyebutkan hingga kini tercatat 47 WNI yang dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura dengan rincian 16 orang telah dinyatakan sembuh dan keluar dari rumah sakit.
Sedangkan 2 pasien lainnya meninggal dan 29 masih menjalani perawatan.
Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan tambahan 2 WNI yang dikonfirmasi positif COVID-19 pada Selasa (14/4) yaitu kasus 3194 dan 3197.
"KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," sebut KBRI Singapura.
Kasus 3194 merupakan lelaki pemegang work pass berusia 41 tahun dan kasus 3197 merupakan WNI pemegang work pass berusia 24 tahun.
KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI di sana, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku, sehingga tetap perlu waspada.
Masih dalam rilis KBRI, Pemerintah Singapura memberlakukan pengetatan kebijakan (circuit breaker measures) demi memutus rantai transmisi lokal COVID-19 di Singapura, yaitu dengan menutup seluruh tempat kerja kecuali yang terkait dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan rumah makan yang dibatasi hanya untuk layanan antar ambil, serta layanan publik yang esensial terkait dengan rantai pasokan global serta menghentikan seluruh kegiatan sosial dan kegiatan publik lainnya.
Diwajibkan pula untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 SGD untuk pelanggaran pertama dan peningkatan denda dan hukuman untuk pelanggaran selanjutnya.
"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura yaitu tidak keluar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
KBRI, dalam siaran pers, Rabu, menyebutkan hingga kini tercatat 47 WNI yang dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura dengan rincian 16 orang telah dinyatakan sembuh dan keluar dari rumah sakit.
Sedangkan 2 pasien lainnya meninggal dan 29 masih menjalani perawatan.
Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan tambahan 2 WNI yang dikonfirmasi positif COVID-19 pada Selasa (14/4) yaitu kasus 3194 dan 3197.
"KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," sebut KBRI Singapura.
Kasus 3194 merupakan lelaki pemegang work pass berusia 41 tahun dan kasus 3197 merupakan WNI pemegang work pass berusia 24 tahun.
KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI di sana, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku, sehingga tetap perlu waspada.
Masih dalam rilis KBRI, Pemerintah Singapura memberlakukan pengetatan kebijakan (circuit breaker measures) demi memutus rantai transmisi lokal COVID-19 di Singapura, yaitu dengan menutup seluruh tempat kerja kecuali yang terkait dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan rumah makan yang dibatasi hanya untuk layanan antar ambil, serta layanan publik yang esensial terkait dengan rantai pasokan global serta menghentikan seluruh kegiatan sosial dan kegiatan publik lainnya.
Diwajibkan pula untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 SGD untuk pelanggaran pertama dan peningkatan denda dan hukuman untuk pelanggaran selanjutnya.
"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura yaitu tidak keluar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020