Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmeran mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kematian seekor gajah Sumatera di area perkebunan Afdeling III PT Makmur Inti Bersaudara di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (15/4) lalu. 

"Untuk saat ini kita tunggu dulu hasil nekropsi yang dibawa ke labaratorium rorensik (Labfor), jika terbukti gajah tersebut tewas akibat terkena racun, maka pihak berwajib harus mengusut tuntas pelaku pembunuhan, karena binatang berbelalai ini dilindungi oleh undang-undang,"kata Indra di Aceh Timur, Sabtu. 

Selain itu, Indra juga menyarankan kepada masyarakat, pelaku usaha, pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSA) Aceh dan pihak yang berkompeten lainnya untuk lebih serius melaksanakan program perlindungan satwa liar, sehingga tidak ada lagi kasus serupa.

" Melindungi satwa dan lingkungannya adalah tugas kita bersama, dan untuk pihak BKSDA juga harus lebih proaktif dalam melaksanakan program perlindungan satwa liar tersebut, karena apabila jika tidak ditegakkan dengan serius untuk mencegah pembunuhan dan perburuan, maka Gajah Sumatera bisa punah," kata Indra.

Ia menambahkan karena pada dasarnya juga larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) Undang - Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,"pungkas Indra Kusmeran.


 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020