Meulaboh (ANTARA) - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat, Hamdani mendesak pihak kepolisian agar mengusut dugaan penimbunan ribuan karton minyak goreng yang sebelumnya ditemukan polisi, di sebuah gudang milik PT Wahana Tirta Sari di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat pada Rabu.
“Kami meminta kepolisian agar mengusut temuan ini hingga tuntas,” kata Hamdani dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Baca juga: Ini yang dilakukan Polisi di Pidie
Hamdani menduga, minyak goreng kemasan salah satu merek yang ditemukan polisi di dalam sebuah gudang, diduga sengaja ditimbun dan dilakukan distribusi saat harga melambung.
"Saya curiga minyak ini sengaja ditimbun, dan dijual begitu barang langka di pasar serta menunggu Pemerintah mencabut HET (harga eceran tertentu), baru kemudian barang di distribusi ke pasar. Karena memang sudah begitu biasanya pola yang dimainkan dalam mencari untung ganda," katanya.
Hamdani menjelaskan, pengusaha minyak goreng baik perusahaan produksi maupun distributor seperti telah mengetahui akan adanya rencana pencabutan HET terhadap minyak goreng kemasan, sehingga begitu penetapan Harga Eceran Tertinggi dicabut, dan dikembalikan ke mekanisme pasar ramai-ramai distributor melepas minyak goreng ke pasar.
Baca juga: Ini cara mencegah penyelewengan minyak goreng
Dan tidak tertutup kemungkinan, kata dia, terhadap 5.319 karton minyak goreng kemasan yang ditemukan di sebuah gudang tersebut, diduga sengaja di tumpuk di dalam gudang dan baru kemudian didistribusikan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022.
"Harusnya kalau merujuk pada SE Nomor 6 Tahun 2022 harga jual nya kan cuma Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan. Anehnya saat SE Nomor 6 ini masih berlaku malah minyak goreng tersebut tidak didistribusikan dan dibiarkan menumpuk di gudang,” katanya.
Hamdani juga mendesak kepolisian agar lebih fokus untuk mengetahui ribuan karton miring yang ditemukan tersebut, apakah sebelumnya ditebus distributor di pabrik dengan harga yang telah disubsidi pemerintah atau tidak.
Baca juga: Kapolda Aceh perintahkan jajaran awasi persediaan minyak goreng
Karena jika harga tebus mereka di pabrik minyak goreng merupakan harga tebus yang telah disubsidi maka disini ada kejahatan tindak pidana korupsi, karena berpotensi merugikan negara.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan pemantauan ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi di Aceh Barat.
Ada pun sasaran pelaksanaan pemantauan dilakukan di Toko Super Baru berlokasi di Jalan Tgk Chik Ali Akbar, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian di lokasi kedua yakni di gudang PT Wahana Tirta Sari berlokasi di ruas Jalan Nasional, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
“Kita selalu mengawasi dan memonitor harga minyak goreng, apabila ada pelaku yang menyalahgunakan akan segera kami tindaklanjuti,” kata Kapolres.
Sementara itu, seorang petugas di gudang PT Wahana Tirta Sari saat didatangi tim kepolisian sebelumnya mengatakan, stok minyak goreng di gudang tersebut tiba pada Hari Minggu, Tanggal 13 Maret 2022 sebanyak 3.269 karton, kemudian masuk penambahan barang di hari yang sama sebanyak 2.050 karton, sehingga berjumlah sebanyak 5.319 karton.
Sesuai arahan dari Kantor di Medan, Sumatera Utara, pihaknya agar tidak melakukan distribusi dahulu ke toko - toko, pasar dan swalayan dengan melakukan Stock Opname (perhitungan barang).