Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Aceh mendesak kepolisian melakukan tes urine terhadap N, ajudan Bupati Nagan Raya yang sebelumnya ditangkap polisi lalu kemudian dilepaskan.
“Seharusnya aparat kepolisian melakukan tes urine untuk mengetahui kebenaran apakah benar atau tidak oknum ajudan itu memakai narkoba atau tidak,” kata Koordinator YARA Perwakilan Nagan Raya Zubir dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan jika setelah dilakukan tes urine kemudian hasilnya terbukti negatif maka baru dilepas. Namun, jika positif, maka wajib diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
Zubir menegaskan aparat kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan tes urine terhadap seseorang yang diduga memakai narkoba berdasarkan laporan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP menyebutkan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri tentang peningkatan koordinasi dalam penanganan perkara pidana dan Peraturan Kapolri tentang pedoman administrasi penyidikan tindak pidana, di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim antara lain; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat.
Dengan kata lain, kata Zubir, hasil tes urine sebagai alat bukti yang sah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan.
Jika memang terdapat bukti permulaan yang cukup (dalam hal ini hasil tes urine) untuk dilakukan penangkapan, maka penangkapan dapat dilakukan dan diproses hukum.
Adapun dasar hukum aparat kepolisian untuk melakukan tes urine adalah Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya sesuai Pasal 75 huruf l UU Narkotika, kata Zubir.
Dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tes tersebut untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh seorang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka, tulis Zubir.