Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro memberikan penghargaan kepada tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4)

Penyerahan penghargaan tersebut dikemas dalam upacara resmi dipimpin langsung Kapolres serta dihadiri para pejabat utama dan para kapolsek.

Pemberian penghargaan tersebut juga sesuai dengan Keputusan Kapolres Aceh Timur: Kep/8/IV/2020 Tentang Pemberian Penghargaan, tanggal 17 April 2020.

Kapolres mengatakan penghargaan tersebut diberikan tidak lepas dari kerja keras yang berujung pada prestasi, khususnya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Ia berharap pemberian penghargaan tersebut, bisa menjadi motivasi bagi anggota lain di lingkungan instansi yang dipimpinnya.

Pemberian penghargaan ini bukan suatu yang berlebihan. Akan tetapi, penghargaan ini diberikan bagi anggota memiliki jiwa disiplin yang tinggi, anggota yang berprestasi dan berkinerja baik dalam pengungkapan sebuah kasus.

"Saya berharap, anggota-anggota yang lain akan termotivasi atas penghargaan ini, hal itu akan terwujud bila bekerja dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi tinggi,"kata  AKBP Eko. 

Adapun Personel yang mendapatkan penghargaan tersebut yaitu Kasat Resnarkoba Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, Kanit Idik II Satresnarkoba, Bripka Syahrul Ihsan, Brig Satresnarkoba Brigadir Maskur, Brigadir Ade Surya Putra, Brigadir Kiki Indrawan, Briptu Sulistyo Try Satrio dan Bripda Wendi Pranata.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020