Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menegaskan tetap mengawasi warga binaan yang menerima program asimilasi dalam rangka pencegahan penular COVID-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengawasan dilakukan petugas balai pemasyarakatan (Bapas).

"Pengawasan dilakukan petugas, termasuk berkomunikasi secara daring atau online seperti melakukan panggilan video kepada setiap narapidana penerima program asimilasi," kata Meurah Budiman.

Selain pengawasan, kata Meurah Budiman, narapidana penerima program asimilasi tersebut juga dipantau oleh petugas lapas maupun rutan. Termasuk pemantauan oleh kejaksaan maupun kepolisian.

"Petugas lapas maupun rutan menandatangani langsung rumah narapidana yang menerima asimilasi. Pengawasan dan pemantauan tersebut dilakukan agar pemberian asimilasi tidak disalahgunakan," kata Meurah Budiman.

Terkait narapidana penerima asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana, Meurah Budiman mengatakan hingga kini belum ada warga binaan yang mendapat asimilasi melakukan tindak pidana baru atau mengulangi kejahatannya di masyarakat.

"Dari laporan yang kami terima, pelaksanaan dan pembimbing narapidana penerima asimilasi berjalan baik. Narapidana penerima asimilasi juga sudah melaporkan keberadaan kepada kepala desa di tempat mereka tinggal," kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, 1.130 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) yang tersebar 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh dibebaskan karena mendapat asimilasi.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Asimilasi diberikan kepada narapidana dengan masa hukuman di bawah lima tahun.

Selain itu, asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020 serta hanya untuk pidana umum atau biasa.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020