Kepolisian Sektor (Polsek) Krueng Sabee mengamankan satu unit mobil Colt Isuzu karena mengangkut kayu ilegal di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada Selasa (28/4) Sore kemarin.

Selain kayu yang di sita, polisi juga mengamankan dua orang warga Aceh Besar selaku sopir dan kernet karena mengangkut kayu ilegal dan tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah.

Kapolres Aceh Jaya AKBP. Harlan Amir melalui Kapolsek Krueng Sabee, Ipda. Adam Maulana menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal menggunakan mobil truk isuzu warna putih.

" Setelah kita lakukan pengecekan ke lapangan tepatnya di desa Padang Datar dan ternyata benar kita mendapati satu unit mobil Colt Isuzu dengan nomor polisi BL 8625 AG yang bermuatan kayu tanpa melengkapi dokumen yang sah," kata Kapolsek Ipda. Adam Maulan di Mapolsek setempat, Rabu (29/4) Sore.

" Untuk supir yang kita amankan berinisial NR (48) dan kernetnya inisial FS (25) keduanya dari Aceh Besar mereka membawa lebih kurang 5 kubit," kata Ipda. Adam Maulana.

Ipda. Adam Maulana menyampaikan bahwa menurut pengakuan supir, kayu tersebut milik salah seorang warga desa Curek Kecamatan Krueng Sabe yang rencananya akan dibawa ke Banda Aceh.

" Mereka memang sudah beberapa kali mengambil kayu di Aceh Jaya namun baru kali ini ketangkap, mereka memang khusus datang dari Banda Aceh ke Aceh Jaya, dan menurut pengakuan mereka jenis kayunya semarang dengan ukurannya beragam," kata Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya saat ini hanya mengamankan sopir dan kernet, sementara pemiliknya masih dalam pencarian.

"Saat ini kita baru mengamankan dua orang pembawa kayu, sementara pemiliknya belum kita temui dan kita berharap pemilik kayunya bisa kooperatif," kata Adam Maulana.

Kapolsek menyampaikan bahwa mereka dikenakan Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo  pasal 55 KUHP dan pasal UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan Ancaman 5 tahun denda 2,5 milyar.

 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020