Komisi VI DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh tidak memangkas anggaran untuk dayah atau pesantren yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2020.

"Dayah atau pesantren yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh membutuhkan anggaran. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi COVID-19. Karena itu, kami meminta Pemerintah Aceh tidak memangkas anggaran dayah tersebut," kata Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk H Irawan Abdullah di Banda Aceh, Jumat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan pemangkasan anggaran dayah dilakukan hanya untuk memenuhi desakan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan dan penyesuaian apbd 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.

Menurut Tgk H Irawan Abdullah anggaran untuk dayah-dayah di Aceh tetap harus dialokasikan seperti yang tertuang dalam APBA. Sebab, dayah-dayah tersebut juga sangat membutuhkannya. 

Seperti, kata Tgk H Irawan Abdullah, ada dayah yang sudah merobohkan bangunan lama setelah tim teknis datang guna memastikan pembangunan bangunan baru yang dibiayai APBA 2020. 

"Kami menerima banyak pengaduan dari pimpinan dayah menyangkut pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Aceh guna memenuhi desakan SKB Menteri keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk penanggulangan COVID-19 yang diperkirakan mencapai Rp4 triliun," kata Tgk H Irawan Abdullah.

Tgk H Irawan Abdullah menyebutkan hingga saat ini Pemerintah Aceh belum menjelaskan secara rinci penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp1,7 triliun. Karena itu, bagaimana pula Pemerintah Aceh harus memenuhi permintaan pemerintah pusat menganggarkan dana lainnya hingga Rp4 triliun.

Tgk H Irawan Abdullah menyarankan kalau pun Pemerintah Aceh memangkas anggaran untuk COVID-19, maka dananya bisa diambil dari pos lainnya, seperti proyek tahun jamak. 

"Kami mendesak Badan Anggaran DPR Aceh memanggil Tim Angaran Pemerintah Aceh menjelaskan penggunakan APBA 2020 untuk penanganan COVID-19," kata Tgk H Irawan Abdullah.  (PARLEMENTARIA)

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020