Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,8 juta selama tiga bulan atau sebesar Rp600 ribu/bulan, untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 di daerah ini.

Ada pun dasar hukum penyaluran dana bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional peraturan tersebut.

“Bantuan ini akan diterima oleh masyarakat masyarakat di desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat, masing-masing akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS didampingi Kabag Humas Setdakab, Amril Nuthihar di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, dana bantuan tersebut berasal dari Angaran Dana Desa yang akan diperuntukkan bagi calon penerima BLT Dana Desa yang tersebar di 322 desa di Kabupaten Aceh Barat. 

Disisi lain, Ramli MS juga mengingatkan agar para kepala desa (keuchik) yang akan menyalurkan dana tersebut, agar memberikan dana BLT dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh dalam bentuk barang (sembako).

“Dana BLT ini harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, agar masyarakat bisa menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan keluarga masing-masing,” kata Ramli MS menegaskan.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang tidak mendapatkan dana bantuan tersebut, agar segera melaporkan kepada masing-masing aparat desa di desa domisili, sehingga bisa dipastikan apakah layak menerima bantuan tersebut atau pun tidak.

Ramli MS juga menegaskan dirinya tidak akan membela aparat desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana BLT dana desa, dan dipastikan siapa pun pelakunya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, apabila terindikasi melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum, tegasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020