Satu personel Polres Aceh Tengah dipecat tidak hormat karena melanggar disiplin anggota dengan tidak berdinas selama setahun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto SIK melalui Kasubbag Humas AKP Zen Hamid Hasibuan mengatakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diberikan kepada Brigadir ER.

"Dasar Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/128/IV/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri," kata AKP Zen Hamid Hasibuan usai Upacara PTDH di Mapolres setempat, Senin.

Upacara PTDH langsung dipimpin oleh Kapolres AKBP Nono Suryanto di halaman Mapolres setempat.

Namun Brigradir ER yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara tersebut dan hanya diwakili oleh foto dirinya yang pegang oleh seorang Polwan.

"Semoga ini menjadi contoh bagi anggota yang lain untuk bekerja disiplin dan penuh pengabdian," kata Nono Suryanto dalam arahannya.


Foto : Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto SIK memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres setempat, Senin (11/5/2020) ANTARA/HO

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020