Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro mengingatkan kepada pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh agar berhati-hati dalam menggunakan dana penanggulangan virus Corona (COVID-19) sebesar Rp47 miliar.

“Intinya jangan sampai  ada penyelewengan dari dana yang dialihkan (untuk COVID-19), tentunya semua itu dibuktikan dengan dokumen yang lengkap,” kata Sri Kuncoro usai menghadiri konferensi pers di Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa.

Menurutnya, penggunaan dana penanggulangan COVID-19 yang dialihkan dari sejumlah anggaran di APBK Nagan Raya diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukkan, lengkap dokumentasi, serta sampai kepada masyarakat penerima bantuan/manfaat secara utuh.

Ia berharap, dana yang begitu besar dikucurkan oleh Pemkab Nagan Raya sebesar Rp47 miliar tersebut, diharapkan tidak digunakan oleh oknum tertentu.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kemungkinan hal tersebut akan dievaluasi apakah lupa memasukkan administrasi penggunaan anggaran atau ada yang tercecer, maka perlu diperbaiki.

 “Tentunya hal ini dengan catatan kelalaian, bukan penyelewengan, itu harapan kami,” kata Sri Kuncoro menegaskan.

Akan tetapi, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan penyelewengan dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya, pihak kejaksaan menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau disengaja (ada penyelewengan) mohon maaf kita tidak mau seperti itu,” kata Kejari Nagan Raya, Sri Kuncoro menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020