Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, meringkus seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur bersama dua rekannya, karena diduga memiliki sabu-sabu dalam suatu penggerebakan di sebuah rumah, Gampong (Desa) Baro, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, Ahad (10/5).

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra di Idi, Selasa, mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan warga Langsa, yakni RS (41), dan  MI (35), wiraswasta dan MHP (32), oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur.

"Tertangkapnya ketiga tersangka, Ahad (10/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penggerebekan terhadap rumah  di Gampong Baro, Langsa Lama,. Awalnya  target operasi pengembangan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polsek Langsa Barat," kata Iptu Wijaya.

Ketika dilakukan penggerebekan, lanjut dia, ditemukan barang haram sabu-sabu beserta alat hisap di lantai ruang tamu yang diakui milik RS dan MIS yang bakal digunakan bersama MHP di rumah tersebut.

"Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, bahwa satu paket sabu itu dibeli seharga Rp100 ribu dari laki-laki yang berinisial M (DPO) menggunakan uang RS dan MI masing-masing sebesar Rp50 ribu," terang dia.

Selanjutnya ketiga tersangka berserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Langsa Barat, dan lalu diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Sedangkan teman tersangka yang berinisial M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa," ujar kasat.

Ia juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga pelaku melalui staf Urkes Polres Langsa di ruangan Satuan Resnarkoba Polres Langsa dengan hasil suhu tubuh normal, tidak flu atau pilek, dan tidak ditemukan adanya gejala COVID-19.

"Untuk tersangka MHP, oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung methamfetamine (positif sabu)," tutur Kasat Narkoba, Iptu Wijaya.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020