Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman Minggu mengatakan tersangka berinisial BS (29) warga Langsa Barat.
"Tersangka BS ditangkap, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia telah kembali pulang ke rumahnya di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat setelah sebelumnya sempat melarikan diri,"kata Kasatnarkoba.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan
berdasarkan informasi tersebut kemudian pihaknya, Sabtu sekira pukul 23.00 WIB melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BS saat sedang mengendarai sepeda motornya di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan kami juga menemukan barang-bukti berupa tiga paket Sabu yang disembunyikan di bagian stang sepeda motornya,"kata Iptu Imam.
Kata dia, berdasarkan pengakuan BS bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial A dengan harga Rp16 juta rupiah. Kemudian personel melakukan pencarian terhadap A namun belum berhasil ditemukan.
"Kini BS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa"kata Iptu Imam.
Pewarta: HayaturrahmahUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.