Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu dengan cara pura-pura menjadi pembeli.
Kapolsek Langsa AKP Azman di Langsa, Senin, mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Gampong PB Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, Minggu (21/2) sekira pukul 23.30 WIB.
"Pelaku berinisial DA (34), warga Gampong PB Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota," kata AKP Azman.
AKP Azman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa PB Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian anggota Polsek Langsa melakukan pembelian dengan cara menyamar. Setelah terjadinya kesepakatan, kemudian pelaku pergi untuk mengambil sabu-sabu yang akan dibeli.
Saat pelaku kembali, kata Kapolsek, pelaku menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada anggota yang sedang menyamar. Petugas langsung menangkap DA.
"Kini pelaku dan barang-bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,08 gram telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Begini cara polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Langsa
Senin, 22 Februari 2021 18:32 WIB