Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Aceh Asmaul Husna mengklarifikasi pernyataannya terkait pemberitaan sebelumnya terkait penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di daerah itu yang siar pada Ahad (17/5).

Menurutnya, pada paragraf ketujuh kutipan langsung yang berbunyi “sudah pernah diberikan datanya ke camat untuk dilakukan verifikasi, faktual, akan tetapi sampai sekarang tidak dilakukan verifikasi. Ini yang membuat kacau,”.  

Ia menyatakan hal tersebut bukan tidak dilakukan verifikasi, namun terkendala waktu yang mendesak, kata Asmaul Husna menegaskan.

Baca juga: Selain orang kaya, Penerima BST di Nagan Raya sudah meninggal dunia

Ia juga mengklarifikasi pernyataannya pada paragraf ke delapan terkait kutipan tidak langsung tentang mengantisipasi kacaunya penerima bantuan, Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya berencana menyurati PT POS Indonesia untuk menghentikan sementara penyaluran BST di daerah ini hingga validnya data calon penerima bantuan.

“Yang saya maksud tidak seperti itu, namun kita akan berkoordinasi lagi dengan pimpinan kebijakan terbaik yang harus ditempuh, perihal itu rencananya akan disampaikan pada Senin (18/5),” katanya menjelaskan.

Selain itu, kata Asmaul Husna juga menegaskan terkait penerima BST yang meninggal dunia dan ditemukan mampu (kaya), setelah berkoordinasi dengan pihak Kemensos RI, pihak Kemensos RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:913/6.2/DI.01/052020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Pengecekan Data KPM Bantuan Sosial Tunai Dengan Penyalur Himbara.

Dalam surat ini berbunyi pada isi surat point kedua, kata dia, hasil pengecekan data KPM dilaporkan secara resmi melalui surat dan dikirimkan dalam bentuk PDF beserta melampirkan BNBA (By Name By Adress) email yang tertera dalam surat tersebut, dengan format semula data yang invalid, kata Asmaul Husna menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020